Tren Ekbis
Kenapa Co-Payment Diterapkan? Ini Alasan Sistem Baru Asuransi di Indonesia
- Dengan skema ini, terlihat bahwa biaya langsung yang ditanggung peserta relatif terkendali. Batas maksimum diatur supaya di kasus klaim besar, nasabah tidak terkena potongan biaya klaim hingga puluhan juta rupiah. Di sisi lain, premi yang harus dibayar setiap bulan atau tahun diharapkan menjadi lebih terjangkau karena risiko keseluruhan bagi perusahaan asuransi berkurang.

Idham Nur Indrajaya
Author

Ilustrasi industrasi reasuransi. (Freepik)

Amirudin Zuhri
Editor