Nasional

Langkah Progresif Bali Larang Konsumsi Air Minum Dalam Kemasan

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) mulai 3 Februari 2025. Aturan itu berlaku untuk jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan Pemprov Bali. Mereka wajib membawa botol minuman sendiri untuk mengurangi sampah plastik.
WhatsApp-Image-2018-11-08-at-09.08.47-750x375.jpeg
Ilustrasi pemulung mengais sampah plastik. (Aliansi Zero Waste Indonesia)