Nasional

Kaleidoskop Manufaktur 2024: Musim PHK hingga Tutupnya Bata

  • Industri manufaktur nasional dihadapkan pada kondisi yang cukup menantang atau cenderung tertekan sepanjang 2024. Hal ini terlihat dari beragam peristiwa yang terjadi di antaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penutupan pabrik hingga adanya kontraksi di manufaktur Indonesia.
Pameran Mesin Industri Tekstil - Panji 4.jpg
Pengunjung mengamati mesin produksi tekstil terkini pada pameran Indo Intertex-Inatex 2023 di Jakarta International Expo Kemayoran. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA - Industri manufaktur nasional dihadapkan pada kondisi yang cukup menantang atau cenderung tertekan sepanjang 2024. Hal ini terlihat dari beragam peristiwa yang terjadi di antaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penutupan pabrik hingga adanya kontraksi di manufaktur Indonesia.

Berdasarkan laporan laporan S&P Global, Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur November 2024 tercatat 49,6, naik sedikit jika dibandingkan dengan Oktober 2024 yang hanya 49,2. Hal ini mengindikasikan kondisi operasional sedikit melambat pada periode penurunan saat ini.

Adapun aktivitas sektor manufaktur Indonesia mencatat sejumlah perkembangan positif selama bulan November, dengan peningkatan signifikan dalam aktivitas pembelian untuk pertama kalinya dalam lima bulan terakhir.

Dalam dua bulan terakhir, volume tenaga kerja menurun, dengan tingkat kontraksi di November menjadi yang paling tajam dalam lebih dari tiga tahun. Sebagian besar perusahaan memilih untuk tidak mengganti karyawan yang keluar, sementara beberapa lainnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, tekanan inflasi mulai terasa kembali. Harga input mengalami peningkatan tipis di bulan November, terutama dipicu oleh kenaikan harga bahan baku seperti bahan pangan, serta pengaruh nilai tukar yang mendorong harga barang impor. 

Tertekannya manufaktur Indonesia menyebabkan serangkaian efek domino bagi industri di dalamnya tak terkecuali padat karya. Berikut  rangkaian peristiwa yang terjadi selama 2024 di sektor industri :

Bata Tutup
Awal tahun 2024 dibuka dengan kabar tidak menyenangkan dari merek sepatu legendaris Bata. PT Sepatu Bata Tbk (BATA) diketahui terpaksa menghentikan aktivitas pabriknya yang berada di Purwakarta, Jawa Barat per 30 April 2024.

Corporate Secretary Hatta Tutuko dalam keterbukaa informasi BEI mengatakan, BATA telah melakukan berbagai upaya selama empat tahun terakhir di tengah kerugian dan tantangan industri akibat pandemi dan perubahan perilaku konsumen.

Bata masuk ke Tanah Air sejak zaman Hindia Belanda, yakni 1931. Pada masa tersebut, Bata melakukan kerjasama dengan NV, Netherlandsch-Indisch, sebagai importir sepatu yang beroperasi di Tanjung Priok.

Musim PHK Masal 
Lesunya sektor industri dan ketidakpastian global membuat para pekerja di Indonesia terimbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Dari Januari hingga Oktober 2024, ada 63.947 pekerja terkena PHK.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melalui Satu Data Ketenagakerjaan DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah PHK terbanyak, yaitu sebanyak 14.501 pekerja, yang berarti sekitar 22,68% dari total keseluruhan. 

Jakarta menjadi provinsi yang menjuarai PHK masalah terbesar sebesar 22,68%. Disusul oleh wilayah Jawa Tengah mengikuti dengan 12.489 pekerja terkena PHK. Banten juga mencatatkan angka signifikan dengan 10.702 pekerja. 

Lebih lanjut provinsi lain yang mengalami kasus PHK meliputi Jawa Barat dengan 8.508 pekerja, Jawa Timur 3.694 pekerja, dan D.I Yogyakarta 1.245 pekerja.

Pabrik Tekstil Gulung Tikar
Tekanan di industri manufaktur paling terasa di industri tekstil dan produk tekstil atau PTP. Meski menjadi sektor prioritas nasional namun sayangnya industri tekstil sedang mengalami gempuran yang membuatnya semakin berdarah-darah.

Salah satu penyebabnya selain kondisi geopolitik dan ekonomi global banjirnya produk impor di pasar domestik juga turut memperkeruh suasana industri TPT nasional ini. Akibatnya beberapa pabrik tekstil tak bisa menyelamatkan diri hingga harus gulung tikar.

Dalam dua tahun terakhir sepanjang 2022-2024, sebanyak 60 perusahaan tekstil terpaksa tutup. Ada PT SAI Apparel Industries perusahaan manufaktur, PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex) pada Juni 2024, PT Alenatex merupakan pabrik pembuatan kain di Bandung Jawa Barat, PT. Kusumahadi Santosa. Bahkan terbaru ada Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.

iPhone 16
Salah satu produk Apple yaitu iPhone 16 menyita perhatian masyarakat di akhir tahun 2024. Pasalnya produk gawai ini tak kunjung masuk ke Indonesia sejak resmi dirilis 20 September 2024.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut produk gawai tersebut terganjal persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi TKDN merupakan persyaratan penting bagi setiap perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.

Adapun TKDN merupakan sebuah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di dalam negeri. Bisa berupa produk barang dan jasa atau gabungan di antara keduanya.

Hingga kini pemerintah masih dalam tahap merayu Apple untuk menaikkan investasinya di Indonesia hingga membangun pabrik perakitan di Indonesia untuk menjadi syarat masuk iPhone 16. Serta menyelesaikan sisa komitmen investasi yang masih belum selesai urus raksasa teknologi AS ini.

Sritex Pailit
PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, tak luput dari dampak kemunduran industri tekstil dalam negeri. Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau yang dikenal dengan Sritex. 

Pengadilan mengabulkan permohonan dari salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian terkait penundaan kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya.

Sayangnya upaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya untuk menghindari status pailit tidak membuahkan hasil.

Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Namun pada tanggal 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.